BERITA LAMONGAN BBM
Usaha
mikro, pengecer, nelayan dan mesin pertanian masih diperbolehkan
menggunakan BBM bersubsidi. Namun pembeliannya dibatasi dengan jumlah
tertentu setiap harinya. Itupun mereka masih harus mendapatkan
rekomendasi dari instansi terkait.
Kabag Humas dan Infokom Mohammad Zamroni dalam keterangannya
menyebutkan pembatasan itu sebagaimana diatur dalam Surat Bupati
Lamongan Nomor 546/550/413.021/2012 dan Peraturan BPH Migas Nomor 5
tahun 2012 tentang Surat Rekomendasi SKPD untuk pembelian BBM jenis
tertentu (bersubsidi). Peraturan itu membatasi penggunaan BBM bersubsidi
pada kendaraan dinas dengan memberikan pengecualian terbatas pada usaha
jenis mikro, perikanan, pertanian dan pelayanan umum.
Terkait penerapan aturan itu, ungkap Zamroni, Sekkab Yuhronur Efendi
sudah menegaskan agar dilaksanakan dengan mengirimkan surat ke instansi
terkait. “Untuk kendaraan dinas roda dua maupun roda empat tegas
dilarang menggunakan BBM bersusidi baik premium maupun solar. Tapi
peraturan ini memberi pengecualian untuk kendaraan dinas tertentu
seperti ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut
sampah, “ urai dia.
Sementara untuk penjual eceran, usaha mikro, nelayan dan untuk alat
mesin pertanian menurut Zamroni juga masih diperbolehkan membeli BBM non
subsidi. Namun pembeliannya dibatasi dan harus ada rekomendasi dari
instansi terkait.
Dijelaskannya, untuk penjual eceran harus ada rekomendasi dari Muspika
setempat dan maksimal pembelian setiap harinya dibatasi 10 liter.
Sedangkan usaha mikro dengan kekayaan bersih Rp 50 juta juga harus ada
rekomendasi dari Muspika dengan maksimal pembelian 15 liter perhari.
Selain unsur Muspika, Dinas Perikanan dan Kelautan juga diberi
kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada nelayan. Namun harus
sepengetahuan Kapolsek dan Koramil setempat.
Untuk
nelayan dengan kapal kecil maksimal hanya 30 liter perhari. Sedangkan
pemilik kapal besar volume pembeliannya maksimal 300 liter perhari.
Kewenangan serupa diberikan pada UPT Dinas Pertanian dan Kehutanan
serta Muspika setempat sebagai pemberi rekomendasi untuk alat mesin
pertanian berupa pompa air, hand tracktor dan alat sejenis. Petani masih
bisa membeli BBM bersubsidi maksimal 15 liter perhari.
1 komentar:
iya kah begitu
Posting Komentar